Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari, memang sudah menjadi tanggung jawab dari KPK untuk membuktikan semua dakwaan.
Semua akan di uji oleh tim terkait bukti bukti yang ada, namun terdakwa masih bisa untuk melakukan pembelaan diri, terkait sanggahan yang terungka nantinya.
Sebelumnya kasus ini di tangani oleh pihak kepolisian, namun belakangan di limpahkan KPK, dan siti juga menjalani 2 dakwaan yang di jadikan dalam satu berkas, dan kasus pertama dengan kedua berbeda.
Di persidangan Tipikor Jakarta, Siti terdakwa terkait pengadaan peralatan kesehatan tahun 2005, dan terdapat indikasi adanya aliran dana ke partai DPP PAN. Terkait dengan kasus ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar. Dan atas perbuatannya, Siti didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sedangkan terkait pengadaan alan kesehatan tahun 2007, Siti terindikasi menerima gratifikasi berupa travel cheque dengan total Rp1,87 miliar. Dan saat ini Siti di ancam pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 jo Pasala 65 ayat 1 KUHP.
(metronews)
loading...
0 Response to "Ada Aliran Uang Korupsi Dari Mantan Menkes ke Partai PAN, Bentukan Amien Rais"
Post a Comment