NKRISatu | Setelah sah di jadikan tersangkan kasus penistaan lambang negara, persidangan pertama yang rencananya akan di gelar pada tanggal 7 Februari 2017, Rizieq Shihab akan tidak menghadiri sidang tersebut.
Kemungkinan tidak hadir tersebut di sampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Kiagus M Choiri, pada konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2/2017).
Kiagus menuturkan bahwa kliennya masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka, karena setelah surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
Jadi kemungkinan pada sidang gugatan (rizieq) tidak menghadiri, dan sidang praperadilan pun kemungkinan tidak hadir.
Kiagus juga menyampaikan, saat pihaknya mengajukan praperadilan, Rizieq tidak perlu menghadiri panggilan untuk pemeriksaan. karena, Rizieq sedang menjalani jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.
Untuk surat panggilan kepada Rizieq Shihab sudah di kirimkan oleh polda Jawa Barat, seperti penjelasan dari Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dan Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Februari 2017. Yusri berharap Rizieq kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Dia pun mengimbau Rizieq tidak membawa massa pada 7 Februari mendatang.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, seperti laporan yang di buat oleh Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.
(kompas)
loading...
0 Response to "Lantaran Ini, Rizieq Shihab Tidak Akan Datang di Pemeriksaan 7 Februari Mendatang, Pengecut Atau Bagaiana??"
Post a Comment