Bank Indonesia melarang jika ada pembelian rumah dengan DP 0% karena menyalahi aturan perundang - undangan. Menurut Gubernur BI Agus DW martowardojo saat ditemui di Kompleks BI. Beliau menyebutkan sudah ada peraturan yang mengatur tentang hal itu, yaitu Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016.
Bank sentral sudah secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Yang artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.
Bank Indonesia juga mengatur uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah yang ke dua di kenakan DP 20%, dari semula 30% dan untuk Kredit Kepemilikan rumah yang ke tiga dan seterunya BI mengatur DP menjadi 25% yang semula 40%.
Menurut Agus, jika ada yang memberikan DP sampai 0% itu sudah menyalahi aturan Bank Indonesia tuturnya. Oleh karena itu, Agus juga menyarankan kepada Debitur dan kreditur tidak mengambil jalan / skema seperti itu. Sebab itu pasti akan ada terguran dari otoritas.
(Infomenia Net)
loading...
0 Response to "Program Rumah DP 0 Persen Anies - Sandi Menyalahi Aturan BI"
Post a Comment