Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan tidak ada masalah dengan pengadaan surat suara. Karena dari awal KPU telah mengantisipasi jika ada pemilihan ulang, KPU mempersiapkan sebanyak 2.000 lembar surat suara tambahan, serta surat suara di buat 2,5 persen lebih dari DPT per TPS untuk antisipasi adanya pemilih yang tidak terdaftar.
Untuk membedakan surat suara hasil pemilihan yang baru dengan surat suara lama, KPU telah memberika tanda berupa stempel pada surat suara yang baru.
Pemilihan ulang ini di lakukan karena terdapat indikasi dimana ada temuan terdapat Lima orang yang melakukan pelanggaran dalam pencoblosan yang menggunakan formulir C6 bukan miliknya. Dan ada juga yang menyoblos meski identitasnya tidak terdaftar oleh KPPS. dari kedua temuan tersebut, maka pemilihan ini di lakukan ulang di 2 TPS tersebut.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "KPU DKI Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Bawaslu Menyetujuinya"
Post a Comment