Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat menggantikan SBY pun merespons pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Menurut jokowi semua pernyataan yang membuat Isu penyadapan tersebut itu kan tertuak saat persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama yang mana pernyataan itu di lontarkan oleh pengacara Ahok, kok malah minta klarifikasi ke saya? kata jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Jokowi minta kepada SBY untuk langsung mengklarifikasi isu tersebut kepada Ahok, karena pengacara Ahok yang berbicara sampai isu ini mencuat.
Dikatakan dalam konfrensi Pers Partai Demokrat, salah satu topik yang disinggung SBY, soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Yang awalnya menurut pengacara Ahok, mereka mempunyai bukti telepon antara SBY dengan Pak Ma’ruf Amin.
Dan SBY menyebutkan, bahwa hanya ada empat institusi yang memiliki izin dan kemampuan untuk melakukan penyadapan di Indonesia, yaitu Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI. dan itu pun harus melalui izin pengadilan.
SBY pun menyebutkan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang menyebut bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta.
SBY meminta keadilan kepada Jokowi terkait hak nya diinjak-injak dan privasi nya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal.
(Kompas Com)
loading...
0 Response to "SBY Meminta Klarifikasi Isu Penyadapan Kepada Pemerintah, Begini Reaksi Jokowi"
Post a Comment