Andi Mallarangeng yang sewaktu kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden RI, Andi kala itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Karena terbukti bersalah Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Kala itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek Hambalang, Andi telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, membenarkan informasi bebasnya Andi dari penjara ini, Kata Syarpani, Tepat pukul 16.00 WIB Andi bebas setelah memeroleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan.
(Tribunnews)
loading...
0 Response to "Andi Mallarangeng Bebas Dari Penjara, Begini Alasannya"
Post a Comment