Pada persidangan hari ini, Ahok di tuntut hukuman 1 tahun penjara, karena sesuai dengan pasal 156 yang berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ahok mengaku siap menerima tuntutan dari Jaksa sebelum persidangan di mulai, Ahok mengatakan karena jalan hidup orang sudah di atur oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sidang tuntutan ahok sempat di tunta menjadi tanggal 20/04/17 yang sebelumnya seharusnya digelar pada Selasa 11/04/17.
Pengunduran sidang tuntutan tersebut karena adanya berbagai pertimbangan, salah satunya tentang keamanan situasi Pilkada yang di gelar 19/04/17 yang di minta secara tertulis oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan yang meminta di tundanya sidang tuntutan Ahok karena alasan keamanan.
(CNNIndonesia)
loading...
0 Response to "Setelah Kalah di Pilkada DKI, Ahok Berbesar Hati Menerima Tuntutan Jaksa Kasus Penodaan Agama"
Post a Comment