Razia rencananya akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, dimana jika di temukan kendaraan yang STNK-nya mati atau belum bayar pajak, siap-siap ditilang!
Seperti di lansir dari oto.detik Senin 24 Apr 2017, razia ini di gelar untuk meminimalisir kendaraan bodong atau kendaraan yang pajaknya tidak di perpanjang lagi.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sangsi yang di kenakan kepada pengendara, berupa pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu.
Untuk kendaraannya sendiri, lebih lanjut akan di tangani oleh Pinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Budiyanto menuturkan, Tujuan umum sebenarnya di adakan razia ini adalah untuk mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk sadar hukum dan taan pada pajak.
Maka dari itu, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya sepakat mengadakan razia yang akan di mulai di awal bulan Mei.
loading...
0 Response to "Sebarkan... Polisi Akan Adakan Razia STNK Besar - Besaran di Awal Mei"
Post a Comment