Terlebih berita tentang kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pilkada DKI dan kini Ahok juga harus menerima tuntutan di ruang sidang tentang kasus yang menyeretnya, yaitu kasus penodaan agama.
Media Inggris The Guardian memberitakan dengan sudut pandang, Ahok kemungkinan akan bebas dari hukuman penjara jika terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama Islam.
MediaInggris ini juga menyebut pembacaan tuntutan dilakukan setelah Ahok kalah dari calon Muslim, Anies Baswedan.
Selain itu, The Daily Mail, menggunakan judul Indonesia prosecutors seek 2 years probation for Jakarta gov atau Jaksa Indonesia meminta dua tahun percobaan untuk gubernur Jakarta.
Berita di Singapura juga memberitakan tentan Ahok yang kemungkinan Ahok yang terhindar dari hukuman penjara sebagai yang di beritakan di halaman utama.
Pada tanggal 25/4/17 Ahok kembali di jadwalkan untuk menghadiri sidang, sidang kali ini dengan agenda mendengar pembelaan dari pihak Ahok.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "Mengejutkan, Begini Media Asing Yang Memberitakan Ahok Kemungkinan Tidak Masuk Penjara"
Post a Comment