loading...

Divonis Melakukan Kartel Yamaha - Honda Jepang Merespon

NKRISatu | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan vonis kepada 2 produsen motor di Indonesia, yakni Yamaha - Honda, karena telah terbukti melakukan kartel harga skuter matik (skutik) 110 cc dan 125 cc periode tahun 2013-2014.

Meski ke 2 Produsen motor ini tetap menyangkal dengan alasan tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh KPPU, yaitu surat elektronik di internal Yamaha berisi permintaan eksekutif Yamaha untuk ikut menaikkan harga seperti Honda tidak bisa dijadikan dasar.

Menurut General Manager Public Relations and After Sales PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin, Honda Jepang juga terus memantau kasus ini.

Pada persidangan 20 Februari lalu, Para saksi ahli seperti Faisal Basri dan Sofjan Wanandi sudah katakan bahwa pasar (skutik) ini sudah merupakan pasar oligopoli, di mana pasar sudah mature, produk-produk sudah sangat kuat, dan pemainnya sudah sedikit sehingga keputusan market leader (Honda) sangat berpengaruh ke pemain-pemain di bawahnya.

KPPU juga telah menyatakan adanya profit berlebihan yang di dapat ke 2 produsen skutik ini, dari harga kosogan pabrik yang harganya berkisaran Rp9,3 juta.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis Melakukan Kartel Yamaha - Honda Jepang Merespon"

Post a Comment