Kapolres Sergai mengkonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro , mengatakan pemusnahan ganja kering tersebut telah selesai di lakukan.
Pemusnahan ganja ini yang berhasil di amankan dari tangan pelaku yang bernama Ivan Ramadhan alias Ivan (20) warga dusun Uterun Punti Desa Gampong Sawang dan Munjir (22) warga dusun Lhoek Desa Gempong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Kedua orang tersebut berhasil di tangkap dalam bus yang sedang membawa ganja dari Medan menuju Riau, dan dalam Bus Rapi petugas langsung menangkap tersangka.
Belakangan memang lebih gencar - gencarnya pihak kepolisian menyusuri peredaran narkoba, baik itu ganja, sabu dan lain sebagainya.
loading...
0 Response to "Kembali Peredaran Ganja Kering Berhasil di Gagalkan"
Post a Comment