Tak tanggung - tanggung, pada sidang kali ini jumlah saksi ahli yang di hadirkan sebanyak 7 orang, saat di konfirmasi, salah satu kuasa hukum Ahok menyebutkan bahwa sebenarnya masih ada lagi 12 orang ahli yang siap memberikan keahliannya di sidang ini.
Kuasa hukum Ahok juga menyebutkan, dari sebelumnya yang di rencanakan 19 saksi ini yang akan menghadiri sidang, namun Ahok meminta pada kuasa hukum untuk mengurangi jumlah saksi yang hadir, karena mematuhi peraturan hukum, dimana pada bulan mei mendatang kasus ini harus sudah selesai, maka Ahok meminta untuk mengurangi jumlah Saksi.
Dari 7 saksi ahli yang sudah siap hadir pada hari ini, diantaranya "Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; Dr Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial. Ahli yang tidak di-BAP: Prof Dr Hamka Haq, ahli agama Islam (Wakil Ketua Mutasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti); KH Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam (Rais Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia); Dr Muhammad Hatta, ahli hukum pidana; Dr I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana; Dr Sahiron Syamsudin, ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,".
Semua saksi ahli tersebut sudah siap memberikan kesaksian sesuai ahli yang di miliki mereka, terkait kasus penodaan agama yang menyeret nama Ahok yang di duga terjadi Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam, dengan menyebutkan dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 tersebut di sampaikan oleh Ahok.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "Menakjubkan, Ternyata Ini 7 Saksi Ahli Yang Akan Membela Ahok di Sidang ke-16"
Post a Comment