Terkait dengan penetapan Andi Narogong sebagai tersangkan, KPK telah menggeledah tiga lokasi di daerah Cibubur.
Andi Narogong di tuntut dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penyidik tidak akan berhenti mengusut Kasus korupsi e-KTP, penyidik berkeyakinan masih ada di luar sana orang yang ikut menikmati aliran dana, namun hingga kini masih bebas.
Penyidik juga akan terus mengembangkan kasus korupsi e-KTP, dan semua yang terbukti bersalah akan di berikan hukuman sesuai undang - undang yang berlaku.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "KPK Resmi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Korupsi e-KTP, Siapa Dia??"
Post a Comment