loading...

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Korupsi e-KTP, Siapa Dia??

MetroNKRI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ters mengembangkan penyidikan kasus korupsi e-KTP, KPK sebelumya telah menetapkan Irman dan Sugiharto. sebagai terdakwa, dan dari hasil ngembangan, KPK juga telah resmi menetapkan Andi Nagoro sebagai tersangka.

Terkait dengan penetapan Andi Narogong sebagai tersangkan, KPK telah menggeledah tiga lokasi di daerah Cibubur.

Andi Narogong di tuntut dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penyidik tidak akan berhenti mengusut Kasus korupsi e-KTP, penyidik berkeyakinan masih ada di luar sana orang yang ikut menikmati aliran dana, namun hingga kini masih bebas.

Penyidik juga akan terus mengembangkan kasus korupsi e-KTP, dan semua yang terbukti bersalah akan di berikan hukuman sesuai undang - undang yang berlaku.
(News/Detik)
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Resmi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Korupsi e-KTP, Siapa Dia??"

Post a Comment