Terkait dengan kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara langsung mengambil tindakan dengan mengeluarkan aturan untuk melegalkan angkutan online.
Menurut Rudi, Indonesia tidak menolak angkutan dengan basis online, namun Indonesia malah melegalkan angkutan online yang selama ini sudah berjalan.
Namun harus ada aturan - aturan yang mengatur hal tersebut, di antaranya adanya payung hukum yang akan membantu masyarakat yang mencari nafkah pada media ini.
Oleh sebab itu, maka pemerintah melalui mentri Rudiantara saat konfrensi pers sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta mengeluarkan peraturan sebagai berikut
Ada 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016:
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraanAngkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khususTarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jaboderabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khususPenetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK berbadan hukumJika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. PoolPersyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. BengkelDapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. PajakSubstansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses DashboardPokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. SanksiPemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Semua aturan tersebut di atas akan memberikan jalan tengah yang tidak membela A atau B, yang harapannya bisa memberikan penghasilan untuk masyarakat pada umumnya.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "Transportasi Berbasis Online di Indonesia Telah di Legalkan, Begini Isinya"
Post a Comment