Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan bahwa penangkapan Sekjen FUI itu tidak ada kaitannya dengan aksi 313.
Menurutnya, penyidik memiliki strategi tersendiri dalam menangkap terduga atau orang yang diburu. Misalnya, soal waktu, apakah pagi, sore, atau malam. "Dalam situasi apa yang memungkinkan dilakukan, dilakukan. Jadi masalah strategi saja," ujarnya.
Selain Muhammad Al Khathath, ada 4 orang lainya yang di tangkap secara bersamaan dengan Sekjen FUI, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Semua penangkapan itu sudah di dasari oleh aturan dan bukti - bukti yang telah dimiliki oleh tim, yang cukup kuat dengan tindak pidana pemufakatan makar.
Semua orang yang di tangkap terancam Pasal 110 Juncto pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah mengancam keamanan negara atau permufakatan makar.
(Tempo Co)
loading...
0 Response to "Sekjen FUI di Tangkap Sebelum Aksi 313"
Post a Comment