loading...

Adukan Kasus ke PBB, Kemenlu Skak Mat Rizeq Shihab Begini.....

MetroNKRI Kementerian Luar Negeri tak banyak berkomentar mengenai tindakan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, yang berencana membawa isu kriminalisasi ulama ke dunia internasional melalui Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera, yang juga kuasa hukum Rizieq. 

"Isu (di PBB) itu kan ada mekanisme sendiri, dari segi substansi dan prosedural ada caranya sendiri. Kami tidak tahu apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan sehingga tak bisa berkomentar secara detail tentang ini,” kata juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, di gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017, terkait dengan rencana pemimpin FPI, Rizieq Syihab, membawa masalahnya ke PBB.

Menurut Arrmanatha, sengketa yang bisa diajukan ke ranah PBB ataupun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya yang terkait dengan konteks antarnegara. “Hanya negara yang bisa angkat isu ini di tingkat seperti itu."

Ia pun menekankan bahwa kedutaan besar RI di luar negeri tak memiliki wewenang atas tindakan warga negara Indonesia secara khusus. Data jumlah WNI dihitung melalui laporan keluar-masuknya WNI di negara yang bersangkut. "Dalam hal ini, apabila ada permintaan (memantau WNI) dari institusi di Indonesia, baru akan kita lakukan," ujarnya. 

Wewenang untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia pun bukan milik Kemlu RI. "Bisa minta bantuan Interpol, minta bantuan dari polisi di sana (negara lokasi Rizieq) untuk menahan yang bersangkutan atau memintanya pulang," tutur Arrmanatha. 

Kapitra, Selasa lalu menyebut pemimpin FPI, Rizieq Syihab, telah bertemu dengan salah seorang perwakilan PBB di bidang hak asasi manusia saat berada di Malaysia. Menurut Kapitra, yang berbicara di Ar-rahman Quran Learning Center di Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rizieq menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya di Indonesia dan berencana mengajukan laporan resmi langsung ke PBB.
(Infomenia)
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adukan Kasus ke PBB, Kemenlu Skak Mat Rizeq Shihab Begini....."

Post a Comment