loading...

Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Majelis Banding Perkara Ahok

MetroNKRIPengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim tinggi ditetapkan berdasarkan banding yang diajukan jaksa perkara Ahok.

"Majelis sudah ditetapkan," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Johanes, majelis hakim tinggi akan mempelajari berkas perkara. Rencananya berkas perkara akan diberikan ke hakim pada Senin (29/5) pekan depan.

"Jadi semua anggota pelajari berkas banding baru ditetapkan risalah. Kalau kira kira (dinyatakan) cukup, baru ditentukan risalah dan sidangnya. Itu kewenangan majelis," sambung Johanes. 

PN Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan berkas banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017. Berkas dikirim karena pihak jaksa perkara Ahok sudah mengajukan banding.

Hingga berkas dikirim, jaksa perkara Ahok belum mengambil keputusan terbaru terkait dengan permohonan banding itu. Sedangkan Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut.

"Berkas banding baru ditetapkan Jumat sore. Jaksa belum mencabut," tegas Johanes.

Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengkaji dilanjutkan-tidaknya permohonan banding Ahok. 

"Saya belum dapat laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum). Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Majelis Banding Perkara Ahok"

Post a Comment