MetroNKRI | Praya, belum lama ini masing masing Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) dibekali sebuah aplikasi yang membuka era baru dari proses penilangan yaitu e-tilang. Yup aplikasi ini, adalah aplikasi yang menghimpun dan memonitor segala bentuk pelanggaran dan denda yang diberlakukan kepada pengendara yang terintegrasi dengan pihak kejaksaan, hakim dan bank BRI untuk meminimalisir pungli.
Tapi tahukah anda, jumlah denda yang disumbangkan pada pelaksanaan e-Tilang ke Kas Negara di Operasi Kepolisian bersandi Patuh Gatarin 2017 Polres Lombok Tengah dari Senin (08/05) hingga Jum’at (19/05) sebanyak 34 juta rupiah dari 430 pengendara yang memilih e-tilang sebagai penyelesaian razia yang dialaminya.
“sebanyak 430 masyarakat yang melanggar menggunakan e-tilang berhasil menyumbangkan Rp 34.400.000 belum termasuk pengembalian jika denda yang ditransfer melebihi dari putusan hakim.” Terang AKP Pratiwi selaku kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas).
Disamping itu, Polisi Wanita (Polwan) yang berpangkat AKP ini juga menegaskan bahwa seluruh denda yang tertransfer melalui aplikasi e-tilang ini sepeserpun tidak kembali ke kantong para personel Polri. Ini akan masuk langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pemakaian perdananya dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Gatarin tahun ini aplikasi e-tilang dilirik oleh ¼ dari 1642 pelanggar. Selain lebih mudah dan efisien sampai saat ini terbukti membuat pungutan liar mulai menurun atau bahkan tidak ada.
Perlu untuk diketahui bersama bahwa pelanggaran tahun ini yang termonitor melalui Operasi Patuh Gatarin 2017 sebanyak 1642 pelanggar dengan rincian 225 pelanggar karena tidak memiliki / dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), 1120 pelanggar yang tidak memiliki / dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 297 pelanggar yang tidak memiliki standar kendaraan yang sesuai undang-undang.
(tribratanews.polri)
loading...
0 Response to "Hanya Sekejap, Menggunakan e-Tilang Polres Loteng Sumbangkan 34 Juta Rupiah ke Kas Negara"
Post a Comment