"Saksi atas nama Dwina Michaella dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/5/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat atas nama Suswanti dan Herlina Atmadja (swasta).
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk ketika proses lelang proyek e-KTP bergulir. Pembentukan konsorsium PT Murakabi dan satu lagi yaitu Konsorsium Astra Graphia memang sengaja dibentuk untuk mengawal konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan lelang tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya pun jaksa KPK menyebut adanya tim Fatmawati yang menyiapkan 3 konsorsium itu.
Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut proses pelelangan akan diarahkan memenangkan Konsorsium PNRI dengan membentuk pula Konsorsium Astra Graphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Selain itu, dilakukan pemecahan tiga tim dengan tujuan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta.
(Detik)
loading...
0 Response to "Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT Murakabi"
Post a Comment