Pengumpulan KTP di lakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, hingga pukul 09.15 WIB, kata petugas pengumpul KTP mengaku sudah berhasil mengumpulkan sekitar 500 KTP, sebagian besa KTP dari warga Jakarta.
Ahok di vonis oleh Hakim 2 tahun penjara karena terbukti menodai agama, saat berpidato di pulau Pramuka kepulauan Seribu dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Sebelumnya Ahok di tahan di rutan Cipinang, namun belum berselang waktu 1 x 24 jam, Ahok di pindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Seperti dengan keputusan majelis Hakim, pembacaan vonis kepada Ahok tidak ada kaitannya dengan urusan lain, seperti Pilkada, hal ini murni di dasari oleh hukum pidana.
Karena banyak spekulasi yang menyebutkan, putusan hakim ada kaitannya dengan Pildaka DKI Jakarta 2017, karena Ahok maju sebagai calon petahanan dengan pasangannya Djarot Seful Hidayat.
(News/Detik)
loading...
0 Response to "Pengumpulan KTP Terkait Penahanan Ahok Terus Bergulir"
Post a Comment